Bawa Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di Samping Pintu Gerbang UPR
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap M (34), seorang pria yang kedapatan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu.?
Tag
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap M (34), seorang pria yang kedapatan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu.?
Terdakwa kasus sabu, Difta Rizki dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Rahmi Amalia.
Dalam Surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian Polda Kalteng pada 15 Juni 2021 di Jalan Trans Palangka Raya Buntok di Desa Lahei, Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas
Terdakwa Nurdiansyah alias Toing terancam hukuman selama 6 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku saat melintas di Jalan Pemuda KM 24, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.
Ari Lestari alias Indu Putri terdakwa kasus sabu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa Abdul Rahman alias Undul divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus peredaran sabu.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa langsung mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya, alasannya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi
Polres Gunung Mas menangkap perempuan berinisial AH warga Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas karena kasus narkoba jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya, diamankan di rumah yang berada di?Jalan Ratu Mangku, Kelurahan Raja, Kecamata? Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat?pada Sabtu, 19 Februari 2022, malam.
RH (27), seorang juru parkir atau Jukir di Kota Palangka Raya terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, RH kedapatan petugas menyimpan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Said Achmad Ishaq pemilik dan Radiansyah kurir sabu dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Kini RF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
usanty, kurir sabu di Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit,?Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.
Turut diamankan 1 unit Hp merek Vivo warna hitam milik terlapor 1, 1 handphone merek Nokia warna hitam milik terlapor 2 yang mana untuk barang-barang tersebut diakui milik para terlapor.
Abdul Rahman Alias Undul dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp 2 subsider 3 bulan penjara.
Seorang janda berinisial El, warga Desa Tampa Kabupaten Barito Timur menjadi tersangka atas dugaan pengedar narkoba.?Dari tangannya, polisi mengamankan 7 paket sabu dengan berat total 0,96 gram dan 2 butir ekstasi.
IRT ini bernama Rantika Helvina Rahmi alias Tika (30 tahun). Ia ditangkap karena kedapatan memiliki sabu yang disimpan di lemari sepatunya dengan berat mencapai 4.70 gram bruto.
Abdur Rahman alias Utuh (37) melalui kuasa hukumnya Sukah L Nyahun minta agar terdakwa dibebaskan.
Abdul Rahman menyebut memesan sabu dengan Iwan, di mana sabu usai di pesan langsung diantar ke kediamannya.