Pemkab Kobar Berlakukan Ganjil-Genap Pertalite di 5 SPBU Pangkalan Bun, Ini Aturannya
Penerapan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2026. Kebijakan ini bersifat sementara dan situasional, serta akan berlaku hingga penyediaan dan pelayanan Pertalite kembali normal.





