Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Atur Kembali Jam Kerja Pegawai Pascalibur Lebaran

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 April 2024 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekda Barito Timur Panahan Moetar mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan kembali jam kerja dan jam presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN pascalibur lebaran atau hari raya Idulfitri 1445 hijriah.

Dalam nomor 800/110/ORG TAHUN 2024 tersebut, Panahan menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk mewujudkan ASN yang lebih disiplin dalam ketaatan masuk kerja dan ketentuan jam kerja sekaligus dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan kinerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Barito Timur.

"Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka jam kerja serta jam presensi elektronik ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur perlu diatur kembali,” terangnya dalam rilis, Rabu, 17 April 2024.

Jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut, Senin hingga Kamis jam kerja pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam kerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Kemudian untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB, serta waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam kerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sekda juga menjelaskan jam presensi elektronik sebagai berikut, jam kerja regular absen masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB dan absen pulang pukul 16.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan bagi jam kerja khusus, absen masuk dimulai dari 1 jam sebelum ketentuan jam kerja absen pulang dan paling lambat 2 jam setelah ketentuan jam kerja.

"Sementara bagi unit kerja yang melakukan pelayanan umum, perhubungan dan ketertiban masyarakat seperti rumah sakit/puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, maupun unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan sesuai jam kerja tersendiri/khusus," lanjutnya.(BOLE MALO/R)


TAGS:

Berita Terbaru