Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nuryakin Ingatkan Banyak Perubahan di UU ASN 2023

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 17 April 2024 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengingatkan ada beberapa perubahan dalam Undang Undang ASN 2023 jika dibandingkan aturan serupa tahun 2014.

"Penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan," tuturnya saat sosialisasi UU ASN di Palangka Raya, Rabu, 17 April 2024.

Ia mengatakan dengan begitu fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB).

"(Selain itu) eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandasnya.

Seperti dikutip dari laman resmi DJKN ada beberapa hal baru dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dimulai dari UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK. Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, lengsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK.

Kemudian, Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. UU ASN 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 Pasal. Pada saat UU ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. Jadi tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.

Selanjutnya, Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Demikian juga sebaliknya.

Pasal 19 menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 20 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Disamping itu, ada Hak Pegawai ASN, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas, Penghasilan (gaji dan upah), Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);

Berikutnya, tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu).

Jaminan sosial, jaminan  kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Lingkungan kerja (fisik dan non fisik), Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan

Ditambah hak bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) serta Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

Undang-undang ini menegaskan tidak diperkenankan mengangkat honorer. Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65.

Di sana disebutkan Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Berita Terbaru