TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyarankan unit pelaksana di daerah melakukan strategi jemput bola dalam menangani KDRT 9kekerasan dalam rumah tangga) saat pandemi Covid-19.
“Bukan pasif hanya menunggu laporan datang, tetapi menjangkau langsung,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Vennetia R. Danes dalam siaran pers di laman kementerian pada Ahad, 21 Juni 2020.
Vennetia menduga tingkat KDRT sama banyaknya dengan tahun-tahun sebelumnya karena dampak kebijakan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut membuat perempuan korban kekerasan mungkin saja kehilangan akses melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. WFH juga dapat menimbulkan masalah baru, seperti kekerasan. Kondisi ini diperparah bila diikuti kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik.
Karena itu Dinas PPPA atau kelompok relawan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) di daerah diminta proaktif menangani KDRT di wilayah masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Saran Kementerian PPPA soal KDRT di Masa Pandemi Covid-19
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ungkap Kasus KDRT oleh Ibu Terhada Anak 6 Tahun, Polres Kotim Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak
Presiden Semangati Guru-Siswa Terus Belajar di Masa Pandemi
Ini Arahan Kepala MAN Kapuas kepada Guru Terkait Pembelajaran Masa Pandemi
Sri Mulyani: Pandemi Covid-19 Wake-up Call Bagi Dunia
Tim Sepakbola PON Tetap Berlatih di Tengah Pandemi Covid-19
Olahraga yang Bisa Dilakukan Selama Pandemi COVID-19, Menurut Pakar
Komentar (0)
Memuat komentar…

