BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, mengingatkan masyarakat agar memahami mana kendaraan sebagai pengguna jalan yang mendapatkan hak utama.
"Pengguna jalan harus bersabar dan bertoleransi, karena ada pengguna jalan lain yang memperoleh keistimewaan untuk didahulukan," katanya, Senin 14 Juni 2021.
Dia menjelaskan pengguna jalan yang memiliki hak utama diatur oleh Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pengguna jalan yang dimaksud antara lain :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas ;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit ;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas ;
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia ;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara ;
6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. (HENDRI/B-6)
Kadishub Palangka Raya Minta Warga Pahami Pengguna Jalan yang Dapat Hak Utama
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Banjir Kiriman Rendam Jalan Anoi dan Mendawai Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya Minta RT/RW Data Warga Tidak Mampu
Warga Palangka Raya Diminta Waspada Banjir Kiriman
Dewan Ingatkan Warga Palangka Raya Waspada Banjir
Warga Palangka Raya Diajak Manfaatkan Layanan Ambulansi
Dewan Imbau Warga Palangka Raya tak Khawatir Soal Perpanjangan PPKM Level 4
Komentar (0)
Memuat komentar…







