BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian cincin Emas di wilayah kabupaten Kapuas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum kejati Kalteng mengatakan penghentian perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Benar, kejaksaan menghentikan kasus pencurian di wilayah kabupaten Kapuas berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara tindak pidana atas nama tersangka R," ucap Dodik Mahendra. Selasa 8 Maret 2022
Dodik menerangkan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antar tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah tercapai perdamaian antara Korban dan Terdakwa tanggal 21 Februari 2022.
"Juga telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yakni barang bukti sebuah cincin suasa bermata dan sebuah cincin emas dengan berat 9,970 gram milik korban," jelasnya.
--page
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersangka R.
Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto,SH., MH., Aspidum, Kajari Kapuas dan Kacabjari Palingkau terungkap kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tersangka R.
Awalnya, pada sabtu, 8 Januari 2022, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Dinas UPT Puskemas Palingkau Kelurahan Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, tersangka melihat saksi yang sedang duduk di dekat pintu depan rumah,
Karena mengenal, tersangka menghampiri dan masuk kedalam rumah dan mengobrol dengan Saksi. Tersangka meminta ijin ke belakang untuk buang air, namun dikarenakan saksi sedang main game tersangka langsung masuk kedalam kamar lalu membuka laci bagian atas lemari plastik dan mengambil sebuah cincin suasa bermata dan sebuah cincin emas dengan berat 9,970 gram.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.724.500, hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung untuk proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-5)









