BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas telah menangani dua kasus tindak pidana korupsi atau tipikor sepanjang tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dalam press realese akhir tahun 2022, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres setempat, kemarin.
"Kita menangani dua kasus tindak pidana korupsi yang sudah P21," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.
Kasus yang pertama yaitu dugaan tipikor yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang dilakukan oleh tersangka BK yaitu pada tahun 2019 di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu. "Ini penyalagunaan dana desa. Pelakunya adalah kades saat itu," ucapnya.
Kemudian yang kedua adalah kasus tentang dugaan korupsi tahun 2017 -2019 di Desa Kaburan, penyalahgunaan dana desa di Desa Kaburan tersangkanya adalah TA.
"Kedua perkara ini sudah lengkap P21 dan juga ditahap duakan. Intinya kalau perhitungan itu secara P21 kita sudah menyelesaikan dua kasus tersebut selama 2022," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)
Polres Kapuas Selesaikan Dua Kasus Tipikor di2022
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Kapuas Gelar FKP Standarisasi Pelayanan Publik, Ini Tujuannya
Lewat Program Seribu Rupiah Sehari, Polres Kapuas Beri Sembako Warga Pesisir
Satlantas Polres Kapuas Laksanakan Layanan Samsat Keliling di Timpah
Polres Kapuas Tangkap 2 Pemuda Pelaku Pengeroyokan sebabkan Korban Tewas di Pujon
Polres Kapuas Gandeng UPT PPA Dampingi Korban Persetubuhan di Bawah Umur
Polres Kapuas Sediakan Sekretariat Panitia Pembantu Penerimaan Polri
Komentar (0)
Memuat komentar…







