BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas telah mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di sekitar Jalan Jaga Nyaring Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno dalam keterangan tertulis membenarkan kejadian yang terjadi pada 1 Juni 2023 tersebut.
"Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (usia 42) dan inisial GR (usia 39)," kata Iptu Sugeng, Sabtu, 3 Juni 2023.
Iptu Sugeng menjelaskan, dari pelaku, petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram. "Juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone warna abu-abu," ucapnya.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, menjalanu penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)
Tertangkap Tangan Miliki Sabu, 2 Pria Ini Diamakan Polisi
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Ditangkap Polisi Akibat Miliki 5,12 Gram Sabu
Ingin Dapat Keuntungan Cepat Dari Bisnis Narkoba, Pengedar Sabu Ini Tertangkap Polisi?
Seorang Pria Ditangkap Akibat Miliki Sabu dan Senjata Api Rakitan
Pria ini Ditangkap Polisi Usai Ambil Sabu di Pinggir Jalan
Bawa Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi di Jalan Kapuas
Miliki Sabu, Pemuda ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







