BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pengadilan Negeri Kuala Kurun menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah dan pos bantuan hukum (Posbakum) terkait peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat di Kabupaten Gunung Mas.
"Adanya penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah dalam menyelesaikan permasalahan perdata yang ada di desanya," ujar ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah, Senin, 23 Oktober 2023.
Kemudian, jika usaha perdamaian yang dilakukan oleh kades/lurah itu berhasil, maka kades/lurah bisa mengajukan kepada posbakum untuk dibuatkan putusan perdamaian.
"Kasus perdata yang dimaksud di sini yang bersifat personal bukan kasus perdata yang melibatkan organisasi, hal itu bisa dikoordinasikan dengan posbakum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas," jelas Firmansyah.
Firmansyah menjelaskan perjanjian ini bentuk nyata kepedulian dan perhatian dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
"Kami berharap ini menjadi inovasi untuk kami Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan juga inovasi bagi pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Gunung Mas," paparnya. (RISKA YULYANA/R)
Pengadilan Negeri Kuala Kurun Mou dengan Pemkab Gunung Mas Tentang Ini
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pengadilan Negeri Sampit Optimalkan Layanan di Pelosok Dengan Sidang Keliling
Pererat Silaturahmi, Kapolres Kapuas Kunjungi Pengadilan Negeri
Pemkab Gunung Mas Hibah Kendaraan kepada Kejari dan Bawaslu
Pemkab Gunung Mas Gelar FGD RPD 2025-2026 hingga Kick Off RKPD 2025
Pemkab Gunung Mas Sambut Baik Raker III LPT-IK 2023
OJK Dampingi Pemkab Gunung Mas Luncurkan Program Klaster Pertanian
Komentar (0)
Memuat komentar…







