BORNEONEWS, Palangka Raya - Plh Sekda Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan, pemerintah mendukung industri dalam negeri dengan mengalokasikan minimal 40 persen anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian yang telah menetapkan standar nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.
"Kementerian Perindustrian sudah menetapkan bahwa standar nilai TKDN adalah minimal 40 persen," katanya, Senin, 30 Oktober 2023.
Setelah selesai penginputan secara menyeluruh, nanti akan dapat melihat jumlah persentase TKDN dari realisasi anggaran tahunan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja lokal dan meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri.
Hal ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung perkembangan ekonomi lokal dan mempromosikan produk-produk buatan dalam negeri. (HENDRI/R)
Plh Sekda Palangka Raya: 40 Persen Anggaran untuk Produk Dalam Negeri
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Edy Pratowo Tekankan Pengoptimalan Produk Dalam Negeri
Realisasi Fisik Anggaran APBN 5 Kabupaten Kalteng Sentuh 92,8 Persen
RI-Jepang Sepakati Pos Tarif Ekspor Nol Persen Produk Perikanan Tuna
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Dishub Palangka Raya Capai 88,56 Persen
Dishub Palangka Raya Tangani 94 Persen Aduan Masyarakat pada SP4N-LAPOR
Kapolres Kapuas Kunjungi Kejaksaan Negeri, Ini yang Dilakukan
Komentar (0)
Memuat komentar…







