BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya berhasil meraih kategori zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan skor 87,89 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Prestasi ini menunjukkan bahwa pemerintah kota telah memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan transparan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, mengapresiasi keberhasilan pemko setempat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan hasil dari kerjasama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di kota ini.
"Kami sangat bangga dan senang dengan prestasi ini. Ini menunjukkan bahwa Pemko Palangka Raya telah bekerja keras dan serius dalam memberikan pelayanan publik yang memuaskan kepada masyarakat," katanya, Jumat, 29 Desember 2023.
Sigit berharap bahwa prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di masa depan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan dan saran kepada pemko agar pelayanan publik semakin baik dan optimal.
"Kami mengucapkan selamat kepada pemko Palangka Raya atas penghargaan ini. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi pemko untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/R)
Ketua DPRD Palangka Raya Apresiasi Prestasi Zona Hijau Pelayanan Publik
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hari Hutan Sedunia, Ketua DPRD: Reboisasi, Inovasi dan Tahura Sarana Jaga Hutan Palangka Raya
Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Dukung Kebijakan SOA Beras
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya Ajak Masyarakat Berbagi
Ketua DPRD Palangka Raya Tekankan Transparansi dalam Seleksi CPNS 2024
Lapas Perempuan Palangka Raya dan KPPN Teken MoU untuk Pembangunan Zona Integritas
Pj Wali Kota Palangka Raya Dorong Lurah dan Camat Pertahankan Prestasi Proklim
Komentar (0)
Memuat komentar…







