BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada tiga kelompok pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Tity Yukrisna menyampaikan golongan pemilih pertama adalah mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih ini dapat melakukan pemilihan sejak pukul 07.00 pagi - 13.00 wib dan mendapatkan 5 jenis surat suara mulai pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian kelompok pemilih DPT tambahan, pemilih ini terdaftar pada DPT tambahan karena suatu kondisi tertentu atau situasi tertentu sehingga tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS di mana pemilih tersebut terdaftar dan pindah memilih dengan membawa surat pindah memilih.

Waktu pemilihan kelompok ini dimulai dari pukul 11.00 - 13.00 wib atau 2 jam sebelum pemungutan suara ditutup.

--page

Pemilih kelompok Daftar Pemilih Khusus DPK, yakni daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Pemilih ini harus terdaftar dengan menggunakan KTP elektronik dan memberikan suara mulai pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum ditutupnya pemungutan suara dan pemilih ini dapat dilayani sepanjang ketersediaan surat suara masih ada. (HERMAWAN DP/j)