**Borneonews, Rejang Lebong**
Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa sejak tahun 2022 hingga saat ini, telah berhasil menyelesaikan lebih dari 300 kasus di wilayah tersebut melalui program keadilan restoratif atau *restorative justice*. Program ini dirancang untuk menyelesaikan perkara tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan dengan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong. Ia menambahkan, *Restorative justice* ini merupakan penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, serta pihak-pihak lain yang terkait, termasuk penegak hukum seperti Kejari dan Polres.
Dalam kurun waktu dua tahun penerapan keadilan restoratif di daerah tersebut, setidaknya ada lebih dari 300 kasus yang berhasil diselesaikan tanpa perlu melalui proses peradilan. Dari jumlah tersebut, banyak di antaranya adalah kasus asusila dan keributan dalam rumah tangga. Ahmad menjelaskan bahwa semua jenis kasus dapat ditangani dengan metode ini, kecuali untuk kasus narkoba remaja dan kasus korupsi.
Kasus-kasus yang diselesaikan dengan metode RJ ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, baik secara adat maupun hukum. Dalam proses peradilan RJ, terdapat perjanjian tertulis yang menyatakan kesepakatan damai, serta perjanjian adat yang harus dipatuhi, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginisiasi tiga perkara untuk diselesaikan melalui RJ di Kantor BMA Rejang Lebong. Salah satu kasus tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia. Dua perkara lainnya terkait pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, dengan nama terdakwa Fabiano dan Sumarni.
Usulan untuk menyelesaikan perkara-perkara ini dengan program RJ selanjutnya akan diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah mendapatkan persetujuan, program ini akan segera diterapkan untuk memberikan keadilan yang lebih baik kepada masyarakat.
ANTARA
BMA Rejang Lebong selesaikan lebih dari 300 kasus secara damai
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dinkes Rejang Lebong Lakukan Penyisiran Anak untuk Vaksin Polio
KPU Rejang Lebong Butuh 213.507 Surat Suara untuk Pilkada 2024
KPU Rejang Lebong Siapkan Dua Debat Calon Bupati 2024
Realisasi Penerimaan PBB-P2 Rejang Lebong Capai Rp1,35 Miliar
KPU Rejang Lebong Siapkan Pelayanan Pindah Lokasi Memilih 2024
Dinas Pertanian Rejang Lebong Terima 3.000 Dosis Vaksin HPR
Komentar (0)
Memuat komentar…







