**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengadakan rapat Konsolidasi Nasional sebagai persiapan untuk Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Rapat ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang seragam mengenai ketentuan yang perlu diikuti dan untuk merespons isu-isu strategis yang akan mendukung keberhasilan pelaksanaan pemilihan tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk mendalami dan menyamakan persepsi terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pertemuan ini sekaligus menjadi wadah untuk menerima masukan serta saran konstruktif dari berbagai pihak. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif demi kelancaran tahapan Pilkada 2024.
Afif juga memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia. Meskipun mereka tengah disibukkan dengan tahapan pemilu nasional, mereka tetap mampu mempersiapkan tahapan Pilkada secara efektif. Dukungan dan kerja keras para pegawai KPU disebutnya sebagai elemen krusial yang mendukung suksesnya acara ini.
Melalui kegiatan ini, sebanyak 3.743 peserta turut terlibat. Mereka terdiri dari 406 orang yang merupakan perwakilan KPU RI, 246 orang dari KPU provinsi atau KIP Aceh, dan 3.084 orang dari KPU kabupaten/kota, serta tujuh narasumber tamu dari berbagai kementerian dan lembaga.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan dan akan berlangsung sebagai berikut:
1. 27 Februari 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, demi tercapainya tujuan bersama dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang lebih transparan dan akuntabel.
ANTARA
KPU Gelar Konsolidasi Nasional untuk Persiapan Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDI Perjuangan Barito Timur Gelar Rakercabsus untuk Konsolidasi Kemenangan di Pilkada Serentak
Bawaslu Kapuas Gelar Rakor Persiapan Penertiban APK Pilkada
KPU Kotim Genjot Persiapan Logistik Pilkada, Sudah Capai 80 Persen
KPU Kabupaten Seruyan Gelar Lomba Senam Jingle Pilkada 2024 untuk Sosialisasi Pemilu
KPU Barito Timur Gelar ToT Fasilitator Bimtek KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Kalteng Gelar Jalan Sehat untuk Sukseskan Pilkada 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







