**Borneonews - Ternate**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara telah membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam kesempatan ini, pihak kementerian juga telah menyampaikan informasi terkait alokasi kebutuhan pegawai, posisi yang tersedia, kriteria pelamar, serta syarat-syarat dan prosedur pendaftaran yang harus dipatuhi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto, mengimbau kepada seluruh pelamar untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ia juga menyarankan agar para pelamar belajar dan berlatih dengan baik agar dapat menghadapi seleksi dengan sukses.
Lebih lanjut, masyarakat yang berminat mengikuti proses seleksi CPNS ini diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan mengikuti setiap tahap dengan penuh keseriusan. Proses seleksi ini dijamin dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri yang menetapkan kebutuhan pegawai, Kemenkumham RI memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk berpartisipasi dalam seleksi CPNS. Tujuan dari penerimaan pegawai ini adalah untuk mengisi berbagai posisi strategis di unit kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Umum Kemenkumham Maluku Utara, M. Kasim Umasangadji, juga mengajak generasi terbaik dari seluruh Indonesia, khususnya yang berasal dari Maluku Utara, untuk mengambil bagian dalam kesempatan ini. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dirancang untuk mendapatkan individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi guna menjalani tugas sebagai bagian dari Insan Pengayoman.
Mengenai tata cara pendaftaran, calon pelamar diminta untuk mendaftar secara daring melalui situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. Sebelum melakukan pendaftaran, para calon pelamar perlu membuat akun serta mengisi formulir pendaftaran dengan menggunakan data kependudukan yang tertera di KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen resmi lainnya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Setelah pendaftaran dilakukan, pelamar akan menerima *username* dan *password*. Penting bagi pelamar untuk menyimpan dan mengingat informasi tersebut karena pembuatan akun hanya diperbolehkan sekali. Pelamar juga hanya diperkenankan untuk melamar di satu instansi dan pada satu jenis jabatan ASN.
Kasim lebih lanjut menegaskan bahwa jika ditemukan pelamar yang mendaftar pada lebih dari satu instansi atau jenis jabatan, maka pelamar tersebut dapat dianggap gugur dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat, prosedur pendaftaran, serta jadwal seleksi secara lengkap, calon pelamar dapat mengunjungi situs resmi Kemenkumham di www.kemenkumham.go.id, serta mengikuti informasi terbaru melalui akun media sosial Kemenkumham di platform *X* (Twitter) @CASNkumham dan Instagram: @birosdmsetjenkumham.
ANTARA
Kemenkumham Maluku Utara Buka Pendaftaran CPNS 2024, Siapkan Dokumen
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan Seleksi CPNS Bebas dari KKN
DLH Barito Utara Susun Dokumen KLHS RPJMD 2025 - 2029
Dinkes Barito Utara Rakor Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi Kesiapsiagaan dan Ketahanan Terhadap Wabah Penyakit
Pemkab Barito Utara Pindahkan Lokasi Tes CPNS ke Palangka Raya dan Banjarbaru
Menteri Tito Karnavian Imbau Masyarakat Maluku Utara Bersatu Awasi Pilkada
Polda Maluku Utara Tingkatkan Patroli Perairan untuk Keamanan Maritim
Komentar (0)
Memuat komentar…







