**Borneonews - Martapura**, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di Sumatra Selatan telah mengungkap motif di balik pembunuhan keji yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura. Peristiwa tragis ini berlangsung pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menginformasikan bahwa pelaku berinisial BK, yang berusia 28 tahun, melakukan tindakan brutal tersebut dengan latar belakang sakit hati terhadap korban, Nur Kholiq, berusia 33 tahun. Keduanya adalah warga setempat yang terlibat dalam insiden tersebut.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, tergeletak di tengah perkebunan sawit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nur Kholiq mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam, terutama pada bagian leher belakang, punggung, dan lengan. Sayangnya, ia tidak mampu bertahan dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Proses penegakan hukum berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, tim dari Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengidentifikasi dan menemukan pelaku. Kapolres menjelaskan, pihaknya menggunakan pendekatan kepada keluarga pelaku, yang membuahkan hasil. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mengalami penderitaan mental akibat tindakan pemalakan yang dilakukan oleh korban. BK mengaku sering dipaksa menyetorkan uang oleh Nur Kholiq, hingga lima kali. Insiden tersebut memuncak ketika keduanya terlibat perkelahian di kebun sawit. Dalam perkelahian ini, pelaku berhasil merebut senjata tajam dari tangan korban dan mengakhiri hidupnya dengan cara yang sangat kejam.
Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku kini dihadapkan pada ancaman dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, BK berisiko dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, atau maksimal tujuh tahun jika dikenakan Pasal 351 ayat 3.
Kasus ini mencerminkan potensi bahaya konflik antar individu yang bisa berujung pada tragedi mengerikan dan menekankan pentingnya upaya pencegahan serta penegakan hukum yang tegas.
ANTARA
Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit, Pelaku Sakit Hati
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Empat Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan di Tangerang Selatan
Induk dan Anak Orangutan Rusak Kebun Sawit Warga Kotim
Kalteng Tuntaskan Permasalahan Plasma dan Administrasi Kebun Sawit
Polisi Amankan Pelaku Pengancaman Karyawan Sawit dengan Sajam di Barito Timur
Komentar (0)
Memuat komentar…







