**Borneonews - Biak**, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang terletak di Papua menggarisbawahi pentingnya pengintegrasian pengelolaan lingkungan hidup dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025 hingga 2045. Penekanan ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi mengenai tata kelola lingkungan hidup yang diadakan baru-baru ini.
Asisten I Sekretaris Daerah Biak, Semuel Rumaikeuw, membuka forum tersebut dengan harapan agar berbagai masukan dan saran dapat dikumpulkan demi memenuhi kebutuhan data dalam pembangunan daerah. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa forum diskusi kali ini merupakan langkah penting untuk memastikan kajian lingkungan hidup strategis dapat diintegrasikan dengan baik dalam dokumen RPJPD.
Lebih lanjut, Rumaikeuw menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai bagian dari RPJPD 2025-2045. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sumber daya alam dan menjamin kesejahteraan serta mutu hidup generasi muda di Biak Numfor.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan KLHS, kajian ini meliputi serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi landasan yang terintegrasi dalam pembangunan wilayah serta program kebijakan yang ada.
Rumaikeuw juga mencatat pentingnya proses penyusunan RPJPD dengan tujuan meminimalkan potensi dampak negatif atau risiko terhadap kondisi lingkungan hidup. Dengan demikian, diharapkan kompleksitas permasalahan pembangunan yang dijalankan dapat diatasi dengan lebih efektif.
Dalam kesempatan sebelumnya, Asisten II Sekda Biak, Otto PH Wanggai, juga menyampaikan harapannya agar kajian lingkungan hidup strategis ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa RPJPD 2025-2045 yang berorientasi pada kajian lingkungan hidup strategis diharapkan selalu berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
ANTARA
Pemkab Biak Wajibkan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RPJPD
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Murung Raya Adakan FGD Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Bersih
DLH Bartim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD
DLH Gelar Rapat Koordinasi Daerah Lingkungan Hidup Kalteng 2024
Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Gelar Lomba Lingkungan Cantik 2024
Aksi Kolaborasi Peduli Lingkungan Hidup DAS Kahayan Sukses Digelar
Aksi Kolaborasi Peduli Lingkungan Hidup DAS Kahayan Dorong Kesadaran Masyarakat dan Perbaikan Kualitas Air
Komentar (0)
Memuat komentar…







