**Borneonews - Depok**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan adanya 59 kasus penculikan dan perdagangan anak yang terjadi pada tahun 2023. Dalam upaya menangani masalah ini, KPAI berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan jajaran kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyampaikan informasi tersebut saat mengadakan konferensi pers di Polres Metro Depok, Jawa Barat. Menurutnya, modus operandi yang banyak digunakan adalah melalui adopsi ilegal. KPAI mencatat bahwa sindikat yang terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada anak sering kali beroperasi dengan menyamar sebagai yayasan.
Sindikat ini cenderung menyasar kelompok masyarakat yang rentan, seperti ibu muda yang terisolasi dari dukungan pasangan, serta perempuan yang mengalami kehamilan karena hubungan tidak resmi. Mereka juga mengincar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air dalam keadaan hamil akibat kekerasan yang dialami selama bekerja.
Ai Maryati Solihah menambahkan bahwa banyak dari kelompok ini tergoda dengan iklan tawaran jual beli anak yang marak muncul di media sosial. Dulu, informasi semacam ini mungkin hanya beredar lewat mulut ke mulut, tetapi saat ini, para pelaku lebih banyak memanfaatkan platform *Facebook* untuk menyebarkan iklan-iklan tersebut.
KPAI terus bekerja sama dengan pihak Siber Polri dan Kemenkominfo untuk membongkar sindikat TPPO anak yang beroperasi melalui dunia maya. Kasus terbaru yang terungkap adalah penangkapan delapan tersangka dalam praktik jual beli bayi di Depok.
Penyidikan dimulai setelah masyarakat melaporkan dugaan adanya praktik ilegal tersebut di wilayah Beji, Kota Depok. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar sindikat ini melalui iklan yang dipasang di *Facebook*. Dalam proses penyelidikan, ditemukan dua bayisatu laki-laki dan satu perempuanyang direncanakan untuk dijual, dengan tujuan pengiriman ke Bali.
Arya Perdana mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang terorganisir dengan baik. Pelaku pun mempromosikan tawarannya di media sosial, menawarkan imbalan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta kepada ibu yang bersedia menjual anaknya. Setelahnya, bayi tersebut akan diangkut ke Bali, di mana mereka akan dijual kembali dengan harga yang mencapai Rp45 juta kepada calon orang tua pengadopsi.
ANTARA
Tindak Pidana Perdagangan Anak Capai 59 Kasus di 2023
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polda Kalteng Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang dalam 1 Bulan
DPRD Kotim Desak Pemda Tindak Tegas ASN Terlibat Kasus Narkoba
Pemkab Kobar Gelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Terhadap Anak
DPRD Gunung Mas: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Harus Menjadi Perhatian Kita Bersama
Kepolisian Ajukan Gugatan Pidana terhadap Wapres Filipina Sara Duterte
Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Nusantara Power UP Pulang Pisau Perkuat Komitmen Jaga Keandalan Listrik
Komentar (0)
Memuat komentar…







