**Borneonews - Sentani** Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi telah melakukan konsolidasi untuk mengusulkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) melalui jalur otonomi khusus atau jalur adat. Kegiatan ini diadakan pada hari Sabtu di kediaman Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi yang terletak di Angkasa, Jalan Pasir VI, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Dalam konsolidasi tersebut, hadir para calon anggota dari lima daerah yang mencakup Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya.
Daniel Toto, selaku Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, menjelaskan bahwa organisasi ini telah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0009101.AH.01.07 pada tahun 2023. Selain itu, terdapat juga Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura dengan nomor 226/69/2023.
Daniel menekankan bahwa dengan adanya legalitas tersebut, organisasi ini berhak mengeluarkan rekomendasi calon anggota DPRP jalur otonomi khusus. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Pasal 53 ayat 2, yang menyatakan bahwa hanya organisasi yang diakui pemerintah yang dapat menerbitkan rekomendasi atau surat keterangan.
Konsolidasi ini bertujuan agar para calon anggota DPRP jalur otonomi khusus dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk tahapan penjaringan dan seleksi yang akan dilakukan. Daniel juga menekankan pentingnya calon dari lima daerah wilayah Tabi, yaitu Kabupaten Mamberamo, Sarmi, Jayapura, Keerom, dan Kota Jayapura, untuk memperhatikan các syarat yang telah ditentukan agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dia mengingatkan bahwa calon yang menerima rekomendasi dari organisasi ini harus memenuhi semua persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Daniel juga menekankan pentingnya untuk menghindari diskualifikasi akibat ketidaklengkapan berkas pendaftaran. Beberapa syarat penting yang harus diperhatikan termasuk SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan umum, surat kesehatan jiwa, dan dokumen lain yang relevan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir, mengungkapkan bahwa organisasi dengan legalitas yang diakui oleh pemerintah memiliki hak untuk mengusulkan calon anggota DPRP dan DPRK melalui jalur otonomi khusus. Dia berharap setiap calon yang diusulkan memiliki kredibilitas yang baik dan dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua, khususnya di wilayah Tabi.
Adapun untuk periode 20242029, terdapat 11 kursi untuk DPRP jalur otonomi khusus, serta jumlah kursi DPRK di masing-masing daerah: Kabupaten Mamberamo Raya 5 kursi, Sarmi 5 kursi, Kabupaten Jayapura 8 kursi, Keerom 5 kursi, dan Kota Jayapura 9 kursi. Panitia seleksi untuk calon anggota DPRK dan DPRP jalur Otsus akan dilantik pada hari Senin, 9 September 2024, oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong.
ANTARA
Dewan Adat Tabi Konsolidasi Usulkan Calon DPRP Jalur Otsus
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KIP Sulut Usulkan Keterbukaan Informasi Dalam Debat Calon Gubernur
Dana Bagi Hasil Migas Otsus 2025 di Papua Barat Daya Turun
DPRPB Tekankan Pentingnya Pelabelan Dana Otsus Jilid Dua
Jokowi Serukan Konsolidasi dan Optimisme Menghadapi Tantangan Global
Pj Sekda Seruyan Pimpin Rapat Konsolidasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Damang Kecamatan Bataguh dan Mantir Lakukan Konsolidasi, Ini Tujuannya
Komentar (0)
Memuat komentar…






