**Borneonews - Bengkulu**, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini sedang dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Pemukiman (*RP3KP*), yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dokumen ini penting sebagai landasan untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan dan pemukiman di wilayah ini dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bengkulu, Toni Harisman, mengungkapkan bahwa dokumen RP3KP akan mencakup berbagai aspek penting, termasuk data mengenai kebutuhan rumah dan jumlah unit perumahan yang sudah dibangun. Informasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah pembangunan yang tepat dan efisien.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan menyediakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, sehat, harmonis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi Kota Bengkulu untuk menyusun dokumen RP3KP ini, mengingat kota ini belum memilikinya.
Toni menambahkan bahwa RP3KP merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (*RTRW*) Kota Bengkulu. Sementara *RTRW* memberikan gambaran umum tentang tata ruang, RP3KP akan memberikan informasi yang lebih rinci, termasuk luas lahan yang diperlukan untuk pembangunan perumahan di seluruh area kota.
Dokumen RP3KP juga akan merincikan kawasan-kawasan yang tidak diperkenankan untuk dibangun perumahan, seperti daerah yang berisiko tinggi terhadap bencana. Setiap area akan dibagi menjadi zona-zona yang akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan pembangunan.
Dalam rangka menyempurnakan rancangan ini, diperlukan Forum Group Discussion (*FGD*) yang melibatkan berbagai pihak terkait serta masyarakat. Melalui FGD, semua masukan dan analisis kawasan yang sudah dihimpun dari berbagai sektor akan dikumpulkan untuk memastikan dokumen ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Toni menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah RP3KP disusun dan disahkan, dokumen ini akan menjadi persyaratan penting untuk mengajukan permohonan dana bantuan dari pemerintah pusat. Selama ini, upaya mendapatkan bantuan dana untuk Dinas Perkim belum berhasil, salah satunya disebabkan oleh ketidakadaan dokumen RP3KP yang memadai sebagai dasar pengajuan.
ANTARA
Pemkot Bengkulu Susun RP3KP untuk Penuhi Kebutuhan Perumahan
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kerja Sama Perumda Tirta Yapono dan Pelindo Penuhi Kebutuhan Air
Pengangkatan PPPK dan CPNS Belum Penuhi Kebutuhan Pegawai Pemkab Kotim
Pemkot Bengkulu Targetkan Bebas Rabies pada 2030 Melalui Vaksinasi
Pemkot Bengkulu Ajukan Rp18 Miliar untuk BPJS Kesehatan Gratis 2025
Program Tapera Sebagai Solusi Atasi Backlog Perumahan di Indonesia
Anggota DPR 20242029 Dapat Tunjangan Perumahan, Bukan Rumah Dinas
Komentar (0)
Memuat komentar…







