**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sedang melakukan penelitian untuk memantau keadaan pekerja rumahan di Indonesia. Umumnya, pekerja rumahan ini berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang kurang memadai.
Anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, menyatakan bahwa kajian ini sangat penting dilakukan mengingat kurangnya data dan informasi tentang perempuan yang bekerja di sektor ini, yang termasuk dalam kategori pekerjaan informal. Hal ini diungkapkan dalam acara "Konsultasi Publik Laporan Pemantauan Situasi Pekerja Rumahan di Indonesia" di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Tiasri Wiandani menekankan bahwa data terkait pekerja di sektor informal, baik berdasarkan jenis pekerjaan maupun jenis kelamin, masih belum tersedia. Di sisi lain, pekerja informal juga tidak diakui dan tidak terakomodasi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tiasri menambahkan bahwa mayoritas perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumahan berasal dari latar belakang ekonomi serta pendidikan yang rendah. Mereka memilih untuk terjun ke dalam pekerjaan ini sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.
Ia juga mencatat bahwa di dalam praktik kerja rumahan, jam kerja yang dihadapi adalah panjang dan tidak menentu. "Kami menemukan bahwa jam kerja dapat berlangsung lebih dari 15 jam sehari, dan jam kerja yang melebihi standar delapan jam tersebut tidak mendapatkan imbalan yang layak," ungkapnya.
Komnas Perempuan menemukan bahwa pola jam kerja yang fleksibel dan tidak pasti berdampak langsung pada pendapatan harian pekerja rumahan. Seringkali mereka dibayar berdasarkan hasil kerja, bukannya berdasarkan jumlah jam kerja, sehingga meskipun mereka bekerja dalam waktu yang lebih lama, hal ini tidak serta-merta menjamin mereka mendapatkan upah tambahan atau lembur.
Selain itu, penelitian juga menunjukkan bahwa ada kasus di mana pekerja rumahan melibatkan anak-anak mereka dalam menyelesaikan pekerjaan, terutama ketika pekerjaan tersebut diminta untuk segera diselesaikan oleh pemberi kerja.
Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa pekerja rumahan tidak memiliki perjanjian kerja resmi atau kontrak tertulis dengan pemberi kerja. "Hubungan kerja ini umumnya hanya berdasarkan kesepakatan lisan," tambahnya.
Keadaan ini menyoroti rentannya posisi pekerja rumahan dan perlunya adanya pengakuan serta perlindungan hukum untuk mereka dalam kerangka ketenagakerjaan di Indonesia.
ANTARA
Komnas Perempuan Tuntut Perlindungan untuk Pekerja Rumahan di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komnas Perempuan Beri Atensi pada Kasus Femisida
Pemko Palangka Raya Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak
Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Program ABAT dan Kompak Disosialisikan
Wamenpar Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pariwisata Indonesia
Komnas HAM komitmen Tindaklanjuti Laporan soal Kantor Redaksi Jubi
Komnas HAM Apresiasi RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Komentar (0)
Memuat komentar…







