**Borneonews - [Istanbul]** Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan untuk merancang undang-undang baru yang bertujuan untuk memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar media sosial yang terlibat dalam penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan. Jika rancangan undang-undang ini disetujui oleh parlemen, pemerintah federal akan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi kepada raksasa teknologi seperti *X* dan *Meta* yang terlibat dalam penyebaran berita palsu di platform-platform mereka.
Menurut laporan yang dimuat oleh SBS News, undang-undang ini akan memberikan hak kepada pemerintah untuk meminta perusahaan-perusahaan teknologi agar menyerahkan catatan terkait aktivitas mereka yang berhubungan dengan informasi yang menyesatkan. Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen warga Australia merasa khawatir mengenai dampak negatif dari berita palsu yang beredar di media sosial.
Rowland menegaskan bahwa platform digital seringkali digunakan sebagai saluran untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat dan bisa merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, pada hari Selasa, 10 September, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, juga mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak mengakses media sosial. Albanese menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Partai Buruh berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang menetapkan usia minimum bagi anak-anak untuk menggunakan media sosial dan platform digital lainnya dalam waktu dekat.
Albanese menyatakan, "Kami menyadari bahwa media sosial dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan, yang dapat memisahkan anak-anak dari lingkungan sosial mereka serta pengalaman langsung yang penting." Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap isu sosial yang krusial ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di Australia dari risiko yang ada di dunia maya, sekaligus memberi dukungan kepada orang tua dan wali mereka dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
ANTARA
Australia Usulkan Undang-Undang Tindak Tegas Media Sosial dan Perlindungan Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pengamat: Anak Muda Rentan Terpapar Paham Radikal di Media Sosial
Anak Dilarang Ikut Ujian Karena Masalah Rambut, Orang Tua Mengadu di Media Sosial Sebut Disdik Kotim
PGRI Usulkan UU Perlindungan Guru untuk Mengawal Generasi Emas di 2045
Satpol PP dan Damkar Kapuas Usulkan Perbup Perlindungan Masyarakat
DPRD Gunung Mas Minta Pendukung Paslon Gunakan Bahasa yang Santun di Media Sosial
Waspada, Modus Baru Judi Online Mengintai Pengguna Media Sosial
Komentar (0)
Memuat komentar…







