**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melaporkan bahwa sejak awal tahun 2024 hingga bulan September, sudah diterbitkan sebanyak 2.220 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem *online single submission risk-based approach* (OSS RBA).
Kepala Dinas PMPTSP, Nurlaila, menyampaikan bahwa mayoritas NIB yang diterbitkan berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri mikro. Sayangnya, ia tidak memberikan rincian spesifik terkait jumlah UMKM dan non-UMKM yang telah mendapatkan NIB tersebut.
OSS RBA merupakan sistem perizinan yang berbasis pada teknologi informasi, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan antara pemerintah daerah dan pusat. NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha, yang diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Klasifikasi ini dibedakan berdasarkan jenis aktivitas ekonomi yang dihasilkan, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Menurut Nurlaila, pengimplementasian pelayanan berbasis digital ini telah meningkatkan efisiensi proses perizinan. Keuntungan dari sistem ini adalah calon pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor perizinan. Seluruh proses dapat dilakukan secara *online*, dan apabila semua syarat sudah dipenuhi, perizinan dapat langsung diterbitkan.
Sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, total penerbitan izin usaha dan non-usaha yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 2.732 izin. Selain penerbitan 2.220 NIB, hingga saat ini juga telah diterbitkan 31 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta 481 izin melalui aplikasi Asisten Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan).
Perizinan yang diterbitkan melalui Sipesan termasuk izin bagi tenaga medis seperti dokter dan perawat, serta izin untuk puskesmas dan rumah sakit, yang semuanya tergolong dalam kategori non-usaha. Dengan total 2.732 perizinan yang sudah dikeluarkan, Nurlaila mengonfirmasi bahwa target penerbitan izin yang ditetapkan untuk tahun 2024, yaitu sebanyak 1.500 perizinan, telah terlampaui.
ANTARA
Penerbitan 2.220 NIB di Penajam Paser Utara Capai Target 2024
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejar Target Vaksinasi Rabies, Vaksinator Didorong Capai 20 Persen dalam Seminggu
Rosan: Target Investasi di 2025 Capai 120 Juta Dolar AS
Anang Dirjo: Bapenda Kalteng Fokus Capai Target Triwulan IV
Baznas RI Capai Target Pengumpulan Zakat Sebesar Rp1 Triliun pada 2024
Kantor Pertanahan Gunung Mas Bertekad Capai Target Kinerja
Dinkes Kalteng Dorong Validasi Data Viral Load HIV Capai Target Nasional
Komentar (0)
Memuat komentar…







