**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan keyakinannya bahwa upaya untuk memberantas judi *online* yang telah dijalankan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo akan diteruskan oleh kepemimpinan selanjutnya.
Ia mencatat bahwa Presiden Terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto, telah menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi sejumlah ancaman yang merugikan masyarakat. Terdapat empat isu penting yang perlu ditangani, yaitu penambangan ilegal, penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan kebocoran data.
Menurut Budi, masalah-masalah ini telah menimbulkan kerugian yang signifikan, mencapai puluhan miliar dolar AS. Kerugian ini berpotensi melemahkan daya beli masyarakat dan menghancurkan perekonomian negara. Ia menekankan bahwa semua ancaman ini merupakan rintangan serius dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas pada tahun 2045.
Budi juga menegaskan bahwa judi *online* tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan kerugian lebih luas bagi masyarakat dan negara. Penurunan daya beli masyarakat akibat judi *online* dapat mengganggu fondasi perekonomian secara keseluruhan.
Kemenkominfo berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini dengan menerapkan lima prinsip, yang ia sebut sebagai 5K: Komitmen, Kepedulian, Konsisten, Keberanian, dan Kebal Godaan.
Dalam periode antara 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil menangani sebanyak 3.383.000 konten yang berkaitan dengan judi *online*. Selain itu, kementerian ini juga telah menghapus lebih dari 29.000 sisipan halaman yang berisi informasi judi pada situs-situs web resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.
Lebih lanjut, Kemenkominfo aktif melakukan patroli siber dan mengelola kata kunci yang terkait dengan judi *online* di berbagai platform digital. Dari tanggal 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024, kementerian tersebut telah mengajukan permohonan untuk menanggalkan 20.842 kata kunci yang berhubungan dengan judi *online* kepada Google. Sementara itu, untuk Meta, mereka juga telah mengajukan 5.173 kata kunci yang sama dalam rentang waktu antara 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024.
Kementerian ini juga melakukan penelusuran terhadap akun dompet digital atau *e-wallet* yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi judi *online*. Sebanyak 573 akun *e-wallet* telah diajukan ke Bank Indonesia oleh Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran.
ANTARA
Upaya Kemenkominfo Teruskan Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Melihat Sisi Penindakan Pemberantasan Judi Online
Kemkomdigi Kembali Tutup Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judi Online
Prabowo Pesankan Institusi Tidak Boleh "Backing" Oknum Judi Online
Kemkomdigi Tutup Akses 220 Ribu Konten Judi Online Dalam Dua Pekan
Kemkomdigi Turunkan 8.086 Konten Judi Online
Menkomdigi Dengarkan Keluhan dari Istri Pencandu Judi Online
Komentar (0)
Memuat komentar…







