BORNEONEWS, Barito Selatan - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka penggelapan pajak, Simpei beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukumnya. Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Barsel, tersangka Simpei akan menjalani proses hukum sebagai tersangka penggelapan pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kalselteng Dwi Prasetyo Widodo kepada awak media ini menjelaskan, tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) hurup (c) UU KUP, yaitu, tidak melaporkan SPT masa dan pasal 39 ayat (1) hurup (i) UU KUP yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah di potong dan di pungut.
Dwi menghimbau kepada seluruh wajib pajak, agar mematuhi aturan pajak di negara kita ini. Tahun ini, kata dia, ssudah ada pasilitas Tax Amnesty atau pengampunan pajak. "Silahkan saja para wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut. Kami berharap dengan adanya pengampunan itu, para wajib pajak dapat melaporkan harta kekayaannya yang belum sempat di laporkan, dan akan dipermudah segala urusannya."
Kelapa Kejari Barsel Luhur Istighfar SH MH mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas yang diamanahkan untuk menindaklanjuti proses tersangka Simpei tersebut.
"Semoga dari apa yang telah kita ketahui bersama ini, akan menjadi sebuah pelajaran berharga bagi masyarakat Barsel, terutama untuk para pejabat agar selama menjalankan tugasnya jangan sampai menyalahi aturan apalagi sampai tersandung kasus KKN," tandasnya. (H. LAILY MANSYUR/N).
Kanwil Kalselteng Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Barsel
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Banyak ASN di Sampit belum Ikuti Program Pengampunan Pajak
Ustaz Iriyanoor, Tersangka Penggelapan Dana Umroh dan Haji masuk DPO Polisi
Tersangka Korupsi Bansos Perluasan Lahan Pertanian Ditahan Kejari Gunung Mas
Kejari Tetapkan Kader PKS Kasus OTT Tersangka Korupsi
KP2KP Nanga Bulik Sebut Tax Amnesty Miliki Banyak Manfaat
Kebijakan Tax Amnesty Harus Disosialisasikan
Komentar (0)
Memuat komentar…

