**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan penyesalan atas keputusan yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan tersebut berkaitan dengan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang status keanggotaannya telah diberhentikan, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
Hasanuddin, yang akrab dipanggil Cak Udin, menilai bahwa langkah tersebut tidak seharusnya diambil oleh KPU. Ia mempertanyakan bagaimana KPU dan Bawaslu bisa mencabut hak dan kewenangan partai politik. Menurutnya, hak ini dilindungi oleh undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB, terutama mengenai proses pemberhentian anggota.
Lebih lanjut, Cak Udin mengungkapkan bahwa keputusan Bawaslu telah melampaui batas kewenangan yang ada. Ia berpendapat bahwa KPU tidak seharusnya mengubah keputusan awal yang sudah tertuang dalam SK Nomor 1349 Tahun 2024. Ia juga menekankan bahwa tidak logis jika KPU menetapkan individu yang telah diberhentikan dari PKB sebagai caleg terpilih.
Cak Udin juga menyarankan agar KPU dan Bawaslu tidak terburu-buru dalam menentukan pelantikan tiga individu yang sudah diberhentikan, mengingat mereka saat ini sedang menjalani proses hukum terkait sengketa internal melalui Mahkamah Partai dan pengadilan negeri. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, di mana keputusan baru sebaiknya ditunda sampai putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Sebagai bentuk komitmen untuk mempertahankan disiplin dalam partai, Sekjen PKB ini menegaskan bahwa partainya akan terus memperjuangkan keputusannya yang diambil berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). DPP PKB juga berencana mengajukan surat keberatan kepada KPU RI dan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, meminta agar ketiga nama yang disebutkan tidak dilantik hingga penyelesaian sengketa internal di pengadilan.
Selanjutnya, PKB sedang mempertimbangkan untuk menggugat keputusan KPU RI No: 1401 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 28 September 2024. Keputusan itu merupakan perubahan kelima atas penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024. Selain itu, Cak Udin juga mengisyaratkan kemungkinan untuk menelaah pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh anggota Bawaslu, yang dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Semua langkah ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa kewenangan partai dan disiplin organisasi tetap terjaga, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam AD/ART PKB dan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan agar KPU melantik tiga caleg dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, serta Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V sebagai caleg terpilih pada Pemilu 2024. KPU kemudian merespons rekomendasi ini dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
ANTARA
PKB Menyesalkan Keputusan KPU Tetapkan Caleg Terhenti
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ana/Tiwi Fokus ke Kumamoto Masters Usai Terhenti di Korea Masters 2024
KPU Tetapkan Pasangan Wanda-Supian Pemenang Pilkada Seruyan
Terhenti di China Masters, Fajar/Rian Alihkan Fokus ke WTF 2024
Anggota DPRD Kobar Mina Irawati: Pentingnya Keterlibatan Perempuan Dalam Pengambilan Keputusan
Pelatih Madura Sesalkan Beberapa Keputusan Wasit saat Lawan Persija
Arteta Pertanyakan Keputusan Wasit Usai Kalah dari Inter Milan
Komentar (0)
Memuat komentar…







