**Borneonews - Jakarta**, Pada Rapat Paripurna DPR RI yang diadakan untuk menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah mengambil keputusan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (*POM*). Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Senin, DPR secara resmi menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU ini.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada para anggota mengenai persetujuan laporan Komisi IX DPR RI tentang keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang *POM*. Semua anggota yang hadir dalam rapat tersebut secara bulat memberikan jawaban "setuju".
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dalam laporannya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai rapat yang berkaitan dengan RUU tersebut. Rapat internal Komisi IX dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 sebagai langkah awal dalam pembahasan RUU *POM*. Setelah itu, diskusi dilanjutkan dengan rapat kerja yang melibatkan pemerintah pada tanggal 25 Juni 2024 dan 2 Juli 2024.
Dalam salah satu rapat tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mewakili pemerintah, menyampaikan Draf Inventarisasi Masalah (*DIM*) kepada Komisi IX DPR. Pada kesempatan itu, pembentukan Panitia Kerja (*Panja*) untuk membahas RUU *POM* juga disetujui.
Selanjutnya, Panja mengadakan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan sejumlah perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam diskusi tersebut, Nihayatul menyatakan bahwa Panja dan pemerintah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai RUU *POM*. Hal ini didasarkan pada penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, yang menjelaskan bahwa isu-isu yang termuat dalam *DIM* RUU *POM* sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menkes Budi juga menegaskan bahwa substansi yang diusulkan telah diintegrasikan ke dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17/2023 dan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang disusun dalam format omnibus beserta perangkat aturan pelaksanaannya. Dengan pertimbangan ini, pemerintah dan Komisi IX DPR RI sepakat bahwa pelaksanaan pembahasan RUU tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan.
ANTARA
DPR Memutuskan Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pengawasan POM
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ide Presiden Bakal Jadi Acuan Bahas RUU Pilkada Oleh Komisi II DPR
DPR Nilai Perlu Pengawasan Ketat Sukseskan Makan Bergizi Gratis
Pemkab Gunung Mas FGD Pembahasan Perbub Pengelolaan Kemitraan Pemanfaatan Lahan Pertanian
PBB Minta Pembahasan Darurat Pelaksanaan Resolusi DK PBB di Suriah
Hindari Tumpang Tindih, OPD Palangka Raya Susun Program Banpres Karhutla
Ops Patuh Telabang, Satlantas Polres Seruyan Salurkan Air Bersih ke Warga Sungai Undang
Komentar (0)
Memuat komentar…







