**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, baru saja memperkenalkan aplikasi pembayaran retribusi pasar secara digital. Aplikasi ini dinamakan *Sirepa*, sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah proses pembayaran bagi pelaku usaha sekaligus mengurangi risiko kebocoran pendapatan daerah.
Dalam kesempatan peluncuran yang berlangsung pada hari Rabu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan bahwa uji coba pertama aplikasi ini dilakukan di Pasar Cibarusah. Jika uji coba ini membuahkan hasil yang positif, maka rencana selanjutnya adalah penerapan di seluruh pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Gatot menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), perwakilan dari TNI/Polri, masyarakat, para pedagang, serta Bank Jabar Banten. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pasar. Sebelumnya, pemungutan retribusi dilakukan secara manual, di mana pedagang membayar dengan menggunakan karcis langsung kepada petugas.
Dengan adanya aplikasi *Sirepa*, kini pembayaran dapat dilakukan secara digital. Proses ini melibatkan debet langsung dari rekening pedagang, sehingga dana retribusi akan langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara. Selama masa percobaan, pihaknya juga berupaya untuk menganalisis potensi pendapatan dari sektor retribusi pasar, meskipun mereka belum menetapkan target tertentu untuk pendapatan daerah tahun ini.
Kerjasama dengan Bank Jabar Banten Cabang Cikarang telah memungkinkan pendanaan penuh untuk pemenuhan sarana perangkat digitalisasi ini. Gatot menambahkan bahwa sistem pembayaran yang baru ini telah berhasil diterapkan di Pasar Cibarusah, dan mereka berharap dapat memperluas penggunaan sistem tersebut ke semua pasar rakyat lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Namun, Gatot menghadapi tantangan dalam menerapkan mekanisme pembayaran baru, yaitu tidak semua pedagang pasar memiliki akses terhadap teknologi yang diperlukan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh pihak terkait. Upaya tersebut meliputi pendataan pedagang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, serta sosialisasi dan pembukaan rekening bank. Mereka juga merencanakan pembuatan *barcode* yang akan digunakan oleh para pedagang sebagai sarana untuk membayar retribusi.
Sementara itu, Ketua Umum Aparsi, Hendro, menyatakan bahwa saat ini baru terdapat 201 pasar rakyat milik pemerintah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan pemungutan retribusi secara digital. Dari jumlah tersebut, 200 pasar dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hendro memberikan apresiasi terhadap inisiatif digitalisasi yang dilakukan di Pasar Cibarusah, yang menjadi pelopor bagi pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas dan UPTD. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan semangat pedagang dalam mengembangkan perekonomian keluarga, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
ANTARA
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Digital Pembayaran Retribusi Pasar
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Diskominfosandi Seruyan Kunjungi Pemkab Sumedang untuk Sinkronisasi Aplikasi Digital
BI Sebut Penggunaan Sistem Pembayaran Digital di Kalteng Terus Meningkat
Pemkab Kapuas Akan Tunda Pembayaran TPP Bagi ASN yang Belum Bayar PBB-P2
Pemkab Kapuas Minta Perangkat Daerah Terapkan Aplikasi Srikandi
DPMPTSP Kapuas Luncurkan Platform Digital SIP UMKM untuk Data Terpadu
Pemkab Seruyan Dorong Transformasi Digital melalui Sosialisasi SPBE 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







