**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Negeri Bima, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah mengambil langkah signifikan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pencairan dana kredit fiktif di Kantor BNI Cabang Pembantu Woha pada tahun 2021. Kasus ini kini telah resmi masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi, mengonfirmasi perkembangan ini melalui telepon. Ia menyatakan, "Iya, penanganan kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan."
Dalam proses penyidikan ini, pihak kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan yang melibatkan sejumlah saksi. Sasaran pemeriksaan ini mencakup pegawai bank dan nasabah, untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan kasus ini. Deby menambahkan, "Jadi, untuk pemeriksaan saksi masih berjalan."
Selain itu, Kejari Bima juga bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bima untuk melakukan audit terkait penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Deby mengungkapkan, "Untuk audit PKKN dengan inspektorat juga masih berjalan. Itu progresnya."
Ia memastikan bahwa saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai peran tersangka ataupun hasil audit terkait kerugian keuangan negara. "Jadi, itu dahulu yang bisa kami sampaikan. Untuk lainnya (peran tersangka dan hasil audit) belum," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah masyarakat yang merupakan nasabah dan merasa dirugikan akibat pencairan dana kredit yang tidak jelas. Total nasabah yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini mencapai sembilan orang, yang menandakan adanya potensi kerugian yang signifikan.
Dengan adanya perkembangan ini, Kejaksaan Negeri Bima berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memproses kasus tersebut dengan sebaik-baiknya demi keadilan.
ANTARA
Kejaksaan Bima Tingkatkan Kasus Korupsi Kredit Fiktif BNI Woha
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejaksaan Tinggi Kalteng Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Kasus Korupsi KONI Kotim
Kejaksaan Gelar Sapa Sore untuk Tingkatkan Sinergi dengan Pemkab Seruyan
Kasus Korupsi Gedung Expo Kotim Berlanjut, Tersangka Ditahan dan Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap P21
Kejari Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat
Direktur PT SIP Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Dituntut 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Komentar (0)
Memuat komentar…







