**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga melibatkan tenaga kerja asing di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penutupan ini dilakukan dengan pemasangan plang peringatan yang bertujuan untuk menegakkan aturan hukum terkait masalah pertambangan, terutama yang berlokasi di area hutan.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa kehadiran KPK untuk mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB sangat penting agar penegakan aturan dapat dilaksanakan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Dian menggarisbawahi pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap masalah penambangan ilegal. Ia menekankan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan di kawasan hutan dapat berujung pada pelanggaran hukum. "Jangan sampai kegiatan tambang ilegal ini mengandung unsur-unsur pidana yang berhubungan dengan korupsi atau suap," tegasnya. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik seperti itu.
KPK juga mempertanyakan perihal lahan seluas 98,16 hektare yang terkait dengan tambang emas ilegal di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan. Dian Patria mempertanyakan mengapa di lokasi itu masih bisa ditemukan aktivitas penambangan ilegal, sementara pemegang IUP seakan tidak terpengaruh. Ia menunjukkan kejanggalan, karena baru ada pemasangan plang kecil pada bulan Agustus, setelah aktivitas penambangan berlangsung selama bertahun-tahun.
Pihak KPK menduga bahwa langkah pemasangan plang kecil oleh PT Indotan merupakan upaya menghindari kewajiban pajak kepada pemerintah. "Kami tidak ingin pemerintah dirugikan dan masyarakat menderita akibat kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai akibat dari konspirasi semacam ini," ungkapnya.
Plang peringatan yang dipasang oleh KPK mencantumkan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov NTB, serta KPK sendiri. Di dalam plang tersebut tercantum peringatan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ANTARA
KPK Tutup Tambang Emas Ilegal di Sekotong, NTB dan Tegaskan Penegakan Hukum
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penegakan Hukum Dishub Kalteng Jaring 38 Truk Pelanggar
Dishub Kalteng Lakukan Penegakan Hukum Angkutan Barang di Bukit Rawi
Anggota DPR: Penetapan Tersangka Hasto Harus Murni Penegakan Hukum
Tim Hukum Pertanyakan Pemeriksaan KPK Terhadap Gubernur Bengkulu Petahana
Golkar Pastikan Taat Hukum Terkait Gubernur Bengkulu Terkena OTT KPK
Menteri Hukum Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Tunggu Kesiapan IKN
Komentar (0)
Memuat komentar…







