**Borneonews - Bireuen**, Kejaksaan Negeri Bireuen, yang berlokasi di Provinsi Aceh, baru-baru ini melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tindakan ini menegaskan komitmen penegakan hukum di daerah tersebut.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa terpidana yang dieksekusi adalah Hazli bin Sulaiman. Hazli dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Bireuen untuk menjalani masa hukumannya. Proses eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung yang mengatasi permasalahan hukum terkait kasus ini.
Sebelumnya, Hazli bin Sulaiman sempat dibebaskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bireuen dengan alasan pembelaan darurat. Namun, keputusan tersebut direspons oleh jaksa penuntut umum dengan mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut agar Hazli dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas perbuatannya.
Melalui persidangan, jaksa berhasil membuktikan bahwa Hazli terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tindakan ini diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Munawal Hadi mengungkapkan bahwa putusan dari Mahkamah Agung membatalkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Bireuen dan menyatakan Hazli bin Sulaiman tetap bersalah dalam perkara ini. Sebelum menjalani hukuman, Hazli dijemput di kediamannya yang berlokasi di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Eksekusi terpidana berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala.
Perlu dicatat bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Hazli terjadi pada 17 November 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, dan kejadian tersebut berujung pada kematian salah satu pihak. Kejadian ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil serta komitmen dalam menegakkan hukum di masyarakat.
ANTARA
Eksekusi Terpidana Penganiayaan oleh Kejari Bireuen Berjalan Lancar
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Terpidana Mati Williams, Protes Meningkat
Terpidana Korupsi Po Suwandi Gugat Kejati NTB Terkait Eksekusi
Kejari Bireuen Bentuk 15 Desa Siaga untuk Antikorupsi
Kejari Bireuen Luncurkan Desa Antipolitik Uang dan Antikorupsi
Kejaksaan Aceh Besar Eksekusi Cambuk Enam Terpidana Judi
Kejari Bireuen Ajukan Kasasi Putusan Bebas Kasus Pelecehan Anak
Komentar (0)
Memuat komentar…







