**Borneonews - Banjarmasin**, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Polda Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pesisir Sungai Martapura. Operasi penangkapan ini berlangsung pada Selasa malam, tanggal 8 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kepala Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, Ipda Pujo Dewanto, menginformasikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku yang diketahui merupakan satu jaringan dalam peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial SP (47), yang tinggal di Jalan Kuripan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur; MH (40), yang berasal dari Komplek Dalam Sakti, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala; serta IS (55), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Rantauan Darat, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Penangkapan berawal dari tindakan penyamaran yang dilakukan oleh anggota Satpolairud. Petugas awalnya melakukan pendekatan dengan SP untuk mengatur transaksi narkoba, dengan harga satu paket seharga Rp400.000, di wilayah Banjarmasin Timur. Namun, saat pelaku diarahkan untuk bertransaksi di pesisir Sungai Martapura, SP justru mengubah lokasi transaksi kembali ke Banjarmasin Timur. Setelah transaksi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti yang dibawa SP.
Setelah mendapatkan informasi dari SP melalui interogasi, petugas diarahkan untuk memeriksa rumahnya di Jalan Kuripan GG 14, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket besar sabu dengan berat kotor 30,14 gram, satu paket kecil seberat 1,17 gram, dan satu paket lagi seberat 0,50 gram. Total sabu yang disita dari SP mencapai 31,81 gram.
Dalam perkembangan lebih lanjut, setelah dilakukan penangkapan terhadap SP, petugas melanjutkan penyelidikan kemudian menangkap MH berdasarkan pengakuan SP mengenai sumber sabu yang diperolehnya. Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap IS, yang juga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu di sekitar pesisir Sungai Martapura.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ipda Pujo menegaskan bahwa mereka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba.
ANTARA
Satpolairud Banjarmasin Ungkap Jaringan Narkoba di Sungai Martapura
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satpolairud Banjarmasin Kawal Jamaah Haul Sekumpul di Jalur Perairan
Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Ditangkap atas Kasus Narkoba
Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Jaringan Narkoba di Jambi
Polisi Tangkap Bos Jaringan Narkoba di Jambi, Lima Ditangkap
Pengungkapkan Jaringan Narkoba Keluarga di Serang, BNN Tangkap 10 Tersangka
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Terkait Pabrik di Serang
Komentar (0)
Memuat komentar…







