**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa meskipun terdapat 27 hari libur yang diatur untuk tahun 2025, pelayanan publik akan tetap berjalan dengan baik. Hal ini akan dilakukan melalui pengaturan proporsional yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan.
Pelayanan publik yang dimaksud mencakup berbagai sektor penting, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan ketertiban. Selain itu, sektor perbankan dan transportasi juga termasuk dalam kategori ini.
Anas menambahkan bahwa keputusan yang diambil bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan dirinya akan dijadikan pedoman bagi instansi swasta dalam merencanakan kegiatan operasional serta bagi masyarakat dalam menyusun rencana aktivitas mereka di tahun 2025.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai cuti bersama diambil oleh Presiden. Ketentuan terkait cuti bersama ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan, serta pengembangan profesi dan manajemen ASN.
Terkait dengan hari libur nasional yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024, Anas menyatakan bahwa pengaturannya akan ditentukan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Ia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal terkait libur tersebut kepada Presiden untuk kemudian diatur dalam Perpres.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menambahkan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah disepakati melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun tersebut.
Muhadjir menerangkan bahwa sama seperti tahun sebelumnya, total hari libur terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Ketetapan tersebut dimuat dalam Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani di Jakarta.
Dalam keputusan bersama tersebut, terdapat ketentuan yang memungkinkan unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional serta cuti bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
**A. Libur Nasional Tahun 2025**
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
**B. Cuti Bersama 2025**
28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Keputusan bersama tersebut dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ANTARA
Pelayanan Publik Terjamin Meski 27 Hari Libur Nasional 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPMTSP Kotim Libur Saat Pencoblosan Pilkada, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Kemendagri Sedang Proses 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Jelang Peresmian, Pj. Bupati Kunjungi Mal Pelayanan Publik Kobar
Pemkab Kobar Siapkan 24 Layanan Masyarakat di Mall Pelayanan Publik
Pj Wali Kota Palangka Raya Minta OPD Penuhi Indikator Kepatuhan Pelayanan Publik
Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama untuk Pelayanan Publik Inklusif
Komentar (0)
Memuat komentar…







