BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang aktif dan taat membayar pajak.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan dan keaktifan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tahun 2024.
Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha di berbagai kategori, meliputi hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk semakin taat dalam membayar pajak.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang aktif dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriani, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ketaatan dan keaktifa dalam membayar pajak merupakan bukti kesadaran dan kepedulian terhadap pembangunan. Emi menambahkan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk pelaku usaha.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan tercukupinya penerimaan pajak, maka pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kami berharap agar para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka terhadap pentingnya pajak," pungkasnya. (HENDRI/H)
Pemko Palangka Raya Apresiasi Pelaku Usaha Taat Pajak
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Dukung Penuh Pengembangan Usaha Perikanan
Pemko Palangka Raya Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi bersama Kemendagri
Pemko Palangka Raya Terus Berupaya Tekan Inflasi
Pemko Palangka Raya Optimalkan GPM untuk Tekan Inflasi dan Promosi Produk Lokal
Pemko Palangka Raya Optimalkan Distribusi Beras SPHP ke Wilayah Pinggiran
Pemko Palangka Raya Gelar Rapim Bahas Dua Hal Krusial
Komentar (0)
Memuat komentar…







