BORNEONEWS, Sampit - Seorang anak berumur 16 tahun di Kecamatan Parenggean, Kebupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Perkosa anak perempuan yang juga masih di bawah umur.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Korban yang saat itu tengah tertidur lelap dikamarnya, kemudian pelaku masuk ke kamar korban dengan cara diam-diam.

Setelah memasuki kamar korban, kemudian pelaku memeluk dan membekap mulut korban yang saat itu telah dalam kondisi tanpa busana.

"Pelaku ini dia diam-diam masuk tanpa sepengetahuan orang tua dari korban. Lalu dia langsung melakukan aksi bejatnya itu," kata seorang kerabat korban, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Pelaku sempat memukul bagian bahu dan wajah korban, karena takut korban berteriak dan didengar oleh orang tuanya. Sehingga pelaku kabur dari rumah korban dan bersembunyi disekitar semak-semak rumah korban.

Tidak lama datang orang tua korban bersama tetangga di sekitar tempat tinggal untuk mencari keberadaan pelaku yang kabur dan bersembunyi di semak.

Karena merasa tidak terima kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Parenggean untuk proses lebih lanjut.

Saat ini pelaku tengah diamankan bersama barang bukti berup selimut, bantal dan pakaian terlapor serta korban.

Pelaku diancam dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (BUDDI RAHMAT H/H)