BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman mengatakan, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh dalam bentuk uang tunai.
Perusahaan wajib memberikan CSR dalam bentuk barang atau kegiatan yang berdampak langsung dan signifikan bagi masyarakat. Hal ini untuk memastikan efektivitas dan transparansi penggunaan dana CSR.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi penyimpangan dan memastikan bantuan CSR benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemberian CSR dalam bentuk uang tunai dinilai rawan penyalahgunaan dan kurang terukur dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, bentuk barang atau kegiatan yang terencana dan terarah menjadi pilihan yang lebih efektif. Kalau dalam bentuk uang, itu dilarang," katanya, Kamis, 21 November 2024.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa penyerahan CSR harus melalui jalur resmi, yakni sekretariat Forum Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Forum ini telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan berperan sebagai wadah koordinasi dan pengawasan penyaluran bantuan CSR.
Dengan demikian, proses penyaluran CSR dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan dan memastikan bantuan CSR tepat sasaran," ujarnya.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemko berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan setiap bantuan CSR digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam pembangunan daerah.
CSR yang terarah dan terukur diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. (HENDRI)
CSR di Palangka Raya Tidak Boleh Uang Tunai
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jelang Ramadan, Satpol PP Palangka Raya Imbau Warga Tak Beri Uang kepada Pengemis
Pemkab Kotim Berencana Terapkan Sistem Non-Tunai untuk Tarik Retribusi Pasar Tradisional
Menko Pangan: Harga Gabah dari Petani Tidak Boleh Dibeli di bawah HPP
Forum CSR Rekomendasikan Dana CSR Dikelola dengan Teknologi Digital
Pemkab Kotim Gandeng Pihak Ketiga Atasi Masalah Sampah Melalui Program CSR
KPK Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan Terkait CSR BI
Komentar (0)
Memuat komentar…







