BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang pelajar SMA di Palangka Raya berinisial U (16), mendapat perlindungan dari Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng setelah diancam oleh mantan pacarnya, M (17), seorang pelajar SMA di Batulicin, Kalimantan Selatan.
Ancaman tersebut terkait penyebaran video syur UN yang direkam saat keduanya melakukan video call sex (VCS). U dan M berkenalan melalui Instagram dan menjalin hubungan jarak jauh selama kurang lebih satu tahun.
Selama hubungan tersebut, M sering mengajak U melakukan VCS dan merekamnya. Pada November 2024, U memutuskan hubungan karena merasa jenuh. Namun, M mengancam akan menyebarkan video tersebut ke teman-teman dan keluarga U.
Merasa terancam, U didampingi orang tua dan saudaranya melapor ke Ipda Shamsuddin Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
Cak Sam kemudian menghubungi M melalui video call untuk mengkonfirmasi ancaman tersebut dan memberikan pembinaan. M ditegur agar tidak menyebarkan video pornografi dan menghindari VCS di masa mendatang.
--page
"Mediasi virtual antara U dan keluarganya dengan M pun dilakukan. Akhirnya, M mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada U dan keluarganya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. M juga telah menghapus semua video syur U," pungkasnya. (PATHUR/Y)









