BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau agar tidak menambah waktu libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya minta agar seluruh ASN tidak ada yang menambah libur Lebaran, karena libur kali ini sudah cukup panjang,” tegas Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra.
Bupati menegaskan bahwa pemantauan kehadiran ASN akan dilakukan setelah libur berakhir, yakni pada hari pertama masuk kerja, Rabu, 9 April 2025.
“Pada hari Rabu, 9 April, ASN wajib masuk kerja. Kita gelar apel perdana yang digelar di Kantor Bupati Lamandau,” jelasnya.
Ia menambahkan, ASN yang kedapatan memperpanjang libur akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk kemungkinan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
“Saya minta jangan sampai ada ASN yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Bupati berharap, setelah liburan yang cukup panjang, semangat seluruh ASN dalam menjalankan tugas akan semakin meningkat untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah libur Lebaran.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan cuti bersama dan libur pada perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan total libur panjang hampir dua pekan.
“Yang jelas, tidak boleh menambah cuti, karena libur Lebaran sudah cukup panjang. Libur dimulai dari 28 Maret hingga 8 April besok,” pungkasnya. (FAHRUDDIN/J)
Bupati Lamandau Ancam Sanksi Bagi ASN Tambah Libur Lebaran
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolda Kalteng Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Ancam Sanksi Berat
ASN Pemkab Kotim yang Melanggar Aturan Bakal Dijatuhkan Sanksi
Bupati Pulang Pisau Instruksikan Sanksi Angkutan Lebihi Batas Tonase
ASN Lamandau Turun Tangan Bersihkan Trotoar dan Plangson
Bupati Lamandau Gaungkan Semangat Gotong Royong Melalui BBGRM
Bupati Lamandau Siap Ikuti Retreat Gelombang Kedua
Komentar (0)
Memuat komentar…







