BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah mencopot 28 media luar ruang ilegal yang dipasang tanpa izin di beberapa jalan utama Kota Palangka Raya.
Penertiban dilakukan, sebagai bagian dari patroli pengawasan media luar ruang dan aset daerah oleh Bidang GAKDA Satpol PP.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan spanduk dan reklame di pohon, jalur hijau, dan fasilitas umum, yang bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Tim patroli menyisir jalur dari Kantor Satpol PP hingga Bundaran Burung dan mencatat pelanggaran terbanyak di Jl. R.A Kartini dan Jl. RTA Milono.
Pelanggaran juga ditemukan di Jl. P.M Noor, Meranti, Diponegoro, Adonis Samad, dan W.A Samad. Seluruh barang yang ditertibkan diamankan sebagai barang bukti ke Kantor Satpol PP Provinsi.
“Penataan media luar ruang yang tertib memberi dampak positif pada lingkungan,” kata Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, Rabu, 2 Juli 2025. (HERMAWAN DP/j)
Langgar Perda, Puluhan Reklame Liar di Palangka Raya Dicopot Satpol PP Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Satpol PP
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Harapkan Sekolah Rakyat Palangka Raya Perluas Jangkauan Pendidikan
Pemko Palangka Raya Terima Visitasi KI Kalteng, Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Rawa Fest GenPI Palangka Raya Tekankan Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya Kalteng
Anggota Komisi I DPRD Kalteng Usulkan Nama Cristian Simbar Diabadikan Jadi Nama Jalan Buntok-Palangka Raya
Polres Seruyan Musnahkan Puluhan Gram Sabu Hasil Ungkap 3 Kasus Narkotika
Komentar (0)
Memuat komentar…







