BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianoor, mengajak para pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Best Western dan dihadiri langsung oleh Ketua Dekranasda Provinsi Kalteng sebagai narasumber utama.
Menurut Hajrianoor, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap produk, karya, dan inovasi lokal.
“Kegiatan hari ini merupakan langkah konkret untuk menyebarluaskan pemahaman, membangun kesadaran, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor,” ujar Hajrianoor di Palangka Raya, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI menjadi kunci agar potensi lokal bisa bersaing di pasar global secara adil dan sah.
Selain diskusi, peserta juga mendapatkan layanan konsultasi langsung dari para ahli Kemenkumham untuk memahami prosedur dan strategi pendaftaran KI. (HERMAWAN DP/H)
Kemenkumham Kalteng Ajak Pelaku Usaha Segera Daftarkan Kekayaan Intelektual
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Kobar Expo
Pelaku Usaha Lestarikan Kue Tradisional di Pusat Perbelanjaan Modern
DPRD Palangka Raya Kritis Bahas Raperda Air Limbah Domestik, Soroti Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Pelaku Usaha
Bupati Katingan Sebut Audensi dengan Pelaku Usaha untuk Perkuat Sinergi Pembangunan
Kompolnas Soroti Perwira Polisi Pamer Kekayaan
Kabut Asap Kembali Tebal di Kuala Kapuas Meski Hujan Mengguyur
Komentar (0)
Memuat komentar…







