BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama kabupaten akan meninjau ulang data pelaksanaan kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.
“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten. Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” kata Rizky R Badjuri di Palangka Raya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa belum semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban plasma karena terdapat perbedaan aturan bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007.
“Belum semua, karena sebetulnya bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi wajib melakukan kegiatan dengan usaha produktif bagi masyarakat sekitar,” terangnya.
Ia menegaskan pemerintah bersama perusahaan berkomitmen memastikan pelaksanaan plasma sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rizky menambahkan, komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di sektor perkebunan. (HERMAWAN DP/j)
Pemprov Kalteng Bakal Tinjau Ulang Data Plasma Perkebunan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kotim akan Data Ulang Gedung Walet
2025 Kejahatan di Perkebunan Sawit Naik 37 Persen, Kapolda Kalteng: Tegakkan Hukum
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Penguatan Kolaborasi untuk Tangani Kejahatan Sektor Perkebunan
Dinas Perkebunan Kalteng Tetapkan Harga TBS Rp3.358 per Kilogram
Sengketa Agraria dan Tuntutan Plasma 20 Persen Dominasi Konflik Sosial Kotim Sepanjang 2025
Dewan Soroti Sengketa Agraria dan Tuntutan Plasma Dominasi Konflik Sosial di Kotim Sepanjang 2025
Komentar (0)
Memuat komentar…







