BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 18 sertipikat secara simbolis kepada 13 penerima dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis, 11 Desember 2025.
Penyerahan sertipikat berlangsung saat Rakor yang dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Sertipikat yang diberikan mencakup Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Wakaf, hingga Hak Milik bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan institusi keamanan.
Sejumlah penerima antara lain Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I, serta Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Seruyan.
Selain itu sertipikat juga diserahkan kepada Kepolisian Daerah, Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima, Muhammadiyah Sukamara, PWNU, GKE Kotawaringin Barat, Yayasan Ma'arif NU, dan Institut Teknologi dan Sains NU Kalimantan Tengah.
"Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 13 penerima sertipikat dengan total 18 sertipikat yang diberikan," ujar penyelenggara kegiatan. (HERMAWAN DP/r)
Penyerahan 18 Sertipikat Warnai Rakor Pertanahan dan Tata Ruang di Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Tekankan Sinkronisasi Data PTSL 2026 untuk Kepastian Hukum Sertipikat Tanah
Polda Kalteng Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan 2.300 Personel untuk Operasi Ketupat Telabang 2026
Penataan Sanaman Mantikei Didorong Jadi Ikon Ruang Publik Kalteng
Penggabungan Dinas PUPR dan Perkimtan Kalteng Dinilai Strategis Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Pemprov Kalteng Rencanakan Tata Ulang Kawasan Sanaman Mantikei
Anggota DPRD Desak BPN Evaluasi Data Pertanahan Secara Teliti
Komentar (0)
Memuat komentar…







