BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menilai kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki makna strategis dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng serta Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Kalteng.
“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Nurcahyo Jungkung Madyo di Aula Utama Kejati Kalteng, seperti dikutip borneonews pada Jumat, 19 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, bentuk pemidanaan tersebut menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.
Kerja sama yang ditandatangani diharapkan mendukung pelaksanaan ketentuan pidana kerja sosial sesuai dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. (HERMAWAN DP/H)
Kejati Kalteng Nilai Kerja Sama Pemda Penting Sebagai Implementasi KUHP Nasional
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkum Kalteng dan IAHN Tampung Penyang Jalin Kerja Sama Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual
UMPR-Gubernur Kalteng Kerja Sama Kuliah Gratis 1 Rumah 1 Sarjana
Pemda Perlu Buka Ruang Investasi untuk Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja
Kejati Kalteng Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.000 Paket Sembako
Aspidsus Kejati Kalteng dan Kajari Sukamara Resmi Bergeser
Perkuat Kepastian Hukum, Kejati Kalteng Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Denda Damai
Komentar (0)
Memuat komentar…







