BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 di Palangka Raya, Senin, 12 Januari 2026.
Dodik menyampaikan tindak lanjut atas permasalahan yang ditemukan harus dilakukan sesuai ketentuan sejak diserahkannya LHP tersebut.
Ia juga berharap terdapat pengawasan dari DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Djunaedi yang turut hadir menyampaikan komitmen DPRD untuk bersinergi dengan pihak eksekutif.
Djunaedi menyatakan DPRD akan mendorong Pemprov Kalteng agar melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK. (HERMAWAN DP/H)
BPK Beri Waktu 60 Hari Pemprov Kalteng Tindaklanjuti Temuan Pemeriksaan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Skema 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH Berlaku di Lingkungan Pemprov Kalteng
Pemprov Kalteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat melalui WPR
Pemprov Kalteng Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
BPK Kalteng Siap Lakukan Pemeriksaan LKPD 2025 Sesuai Standar Negara
DPRD Kalteng Siap Tindaklanjuti LKPJ Pemprov Tahun Anggaran 2025, Bakal Bentuk Tim Khusus
Komentar (0)
Memuat komentar…







