BORNEONEWS, Palangka Raya – BPBD Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan langkah-langkah penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilakukan selama Status Siaga Darurat Bencana Karhutla.
Paparan tersebut disampaikan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Alpius Patanan, dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla Tahun 2026.
Alpius menjelaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017.
“Penanganan karhutla dalam status siaga darurat dilakukan secara terpadu, mulai dari pengkajian cepat, penguatan posko, pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, patroli gabungan, hingga pemantapan sarana pemadaman dan penegakan hukum,” kata Alpius di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa upaya tersebut mencakup optimalisasi sumur bor, pembuatan sekat bakar dan sekat kanal, mobilisasi relawan, serta penggunaan sistem peringatan dini.
Selain itu, BPBD juga melakukan penyebaran informasi terkait larangan dan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. (HERMAWAN DP/j)
Pergub 24 tahun 2017 Dasar Penanganan Karhutla Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tinjau 4 Kabupaten di DAS Barito, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Minta Percepat Infrastruktur Dasar dan Penerangan Jalan
Pemprov Kalteng Siaga Darurat Karhutla
Polda Kalteng Kerahkan 7.000 Personil Gabungan demi Antisipasi Karhutla
Dinkes Kalteng Akui Penanganan TBC Masih Jadi Tantangan, Deteksi Dini Kunci Utama
Solusi Penanganan Konflik Agraria di Kalteng Didorong Melalui Penguatan Regulasi dan Reforma Agraria
Tragedi Berdarah di Perbatasan Kalteng-Kaltim, DPR RI Soroti Penanganan Konflik Agraria Saat Reses
Komentar (0)
Memuat komentar…







