BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi Kalimantan Tengah dan dua provinsi lain, yakni Sumatera Utara dan Jawa Barat sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan konflik agraria yang cukup tinggi. Temuan ini berdasarkan kajian konflik sumber daya alam yang dilakukan pada periode 2020–2025.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ketiga wilayah tersebut menjadi perhatian karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang masuk ke Komnas HAM.

“Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang paling sering diadukan ke Komnas HAM, termasuk dalam kasus konflik agraria,” kata Uli dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan konflik agraria di Sumatera Utara umumnya dipicu oleh tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan lahan garapan masyarakat maupun kawasan hutan.

Selain itu, sengketa lahan juga kerap melibatkan perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah yang sebelumnya telah dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun.

Sementara di Jawa Barat, konflik agraria lebih banyak dipicu persoalan legalitas properti di kawasan perkotaan. Masalah tersebut meliputi tumpang tindih sertifikat, klaim kepemilikan lahan, hingga penggusuran permukiman warga.

Beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik antara lain konflik Tamansari di Kota Bandung serta sengketa lahan di kawasan Dago Elos yang melibatkan warga dengan pihak pengembang.

Adapun di Kalimantan Tengah, konflik agraria lebih dipengaruhi ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat adat.

“Karakteristiknya adalah ketimpangan penguasaan lahan. Sekitar empat juta hektare konsesi korporasi berhadapan dengan wilayah adat yang luasnya jauh lebih kecil,” ujarnya.

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga mencatat konflik agraria kerap dipicu tumpang tindih perizinan, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, serta ketidaksinkronan data pertanahan antarinstansi pemerintah.

Dampak konflik ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga memengaruhi pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidup, akses pangan, air, hingga pekerjaan. Kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak menjadi pihak yang paling terdampak.

Komnas HAM menilai pemetaan daerah rawan konflik ini penting sebagai dasar penyusunan kebijakan penyelesaian sengketa agraria yang lebih efektif. Upaya penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi, penguatan mekanisme administrasi pertanahan, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.