BORNEONEWS, PALANGKA RAYA - Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Arif Supratman, menegaskan, penetapan tanggal sidang praperadilan Kepala Desa Lamunti, Supratman, masih sesuai dengan asas kepatutan. Dia membantah kecurigaan pihak kuasa pemohon praperadilan.
"Jadi surat permohonan praperadilan itu terdaftar tanggal 15 Desember 2016 dan ditetapkan hari sidang pertama tanggal 5 Januari 2017, masih diambang kepatutan menurut ketentuan yang ada," kata Arif Supratman, Selasa (27/12/2016).
Sementara itu, penasehat hukum Kades Lamunti, Supratman, Wanas Unan Sawang mengatakan, praperadilan pada hakikatnya harus cepat. Karena permohonan akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. "Kalau mereka sidangkan pokok perkara maka permohonan kami otomatis gugur," kata Wanas.
Wanas menilai, ada upaya untuk mengebiri hak kliennya dan azas kesamaan di mata hukum. Sebab tidak ada kepastian hukum.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat soal kasus yang ditangani jajarannya ini. Namun sampai berita ini dikirim, pesan tersebut belum dibalas.
Kades Lamunti Supratman, yang juga Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Globalindo Mitra Lestari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana koperasi yang ia ketuai. (RONI SAHALA/B-10)
Kajati Kalteng: Penetapan Sidang Praperadilan Kades Lamunti Sesuai Kepatutan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Barsel Apresiasi Kunjungan Kajati Kalteng
Tersangka Narkoba Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Gunung Mas
Kades Pematang Limau Surati Bupati dan Gubernur Kalteng, Ada Apa?
Penetapan Tata Batas Wilayah tak Menghilangkan Hak Penguasaan Tanah Masyarakat
205 Personel Polisi Amankan Penetapan Bupati Terpilih Di Kantor KPU Barsel
KPU Barito Selatan Serahkan Hasil Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Komentar (0)
Memuat komentar…

