BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di wilayahnya.
Langkah ini diwujudkan melalui penguatan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya guna mempercepat proses sertifikasi aset-aset milik daerah yang selama ini masih dalam proses inventarisasi.
Upaya percepatan ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang dikelola oleh pemerintah kota.
"Legalitas aset merupakan fondasi utama dalam pengamanan kekayaan negara agar terhindar dari sengketa lahan atau klaim dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab di masa mendatang," katanya, Selasa, 7 April 2026.
Fairid menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup pendampingan teknis dan sinkronisasi data spasial antara pemerintah daerah dan pihak BPN.
Dengan adanya jalur koordinasi yang lebih pendek, diharapkan kendala administratif yang selama ini menghambat penerbitan sertifikat dapat segera teratasi secara efektif dan efisien.
Selain untuk pengamanan hukum, sertifikasi aset ini juga berkaitan erat dengan tertib administrasi keuangan daerah.
Sertifikat tanah menjadi bukti otentik yang sangat berpengaruh terhadap penilaian laporan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (HENDRI/H)
Pemko Palangka Raya Percepat Sertifikasi Aset
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Tata Ulang Kabel dan Tiang Provider di Jalan G Obos
Pemko Palangka Raya Prioritaskan Penataan Kabel Wifi
Pemko Palangka Raya Kaji Rencana Underground Ducting Kabel Telekomunikasi
Tiga Perda Disahkan, Pemko Palangka Raya Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik
Pemko Palangka Raya Siapkan Sistem Informasi Terpadu Satu Kanal
Pemko Palangka Raya Akan Penuhi 9 Tatanan Kota Sehat
Komentar (0)
Memuat komentar…







