JAMPIDUM Setujui Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif dari Kejari Kotim
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejari Kobar Tangani 227 Perkara Pidana Umum hingga Agustus 2026
Kejari Gunung Mas Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Termasuk Narkoba hingga KDRT
Kejari Gunung Mas Ungkap Capaian Penanganan Perkara hingga Pemulihan Aset
Kejari Palangka Raya Musnahkan 918 Gram Sabu dari 65 Perkara
Kejari Kotim Tuntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Kasus Narkotika
Diancam Dideportasi, WNA Asal Prancis di Palangka Raya Minta Keadilan
Komentar (0)
Memuat komentar…







